Tabungan Hari Raya
KETENTUAN - KETENTUAN TABUNGAN HARI RAYA
A. UMUM
B. Penarikan dan Penyetoran
Penarikan dapat dilakukan 7 hari sebelum hari raya pada saat pada jam kas buka, dengan ketentuan yakni :
C. Ketentuan Lainnya
Saldo di atas Rp. 7.500.000,00 dikenakan pph pasak 23 sebesar 20% dari jumlah bunga yang di terima
D. Manfaat :
Tabungan ini memungkinkan masyarakat menyiapkan dana hari raya (seperti Galungan, Idul Fitri, Natal, atau Tahun Baru) tanpa harus mengandalkan utang atau mencairkan tabungan utama.
Cocok untuk semua kalangan, termasuk pekerja informal atau berpenghasilan rendah karena tidak memberatkan dari segi nominal maupun waktu penyetoran.
Karena memiliki tujuan khusus (biaya hari raya), tabungan ini membantu membentuk kebiasaan menabung secara rutin dan terarah.
Biaya hari raya sering menjadi beban besar. Dengan tabungan khusus, beban tersebut bisa dibagi dalam jangka waktu tertentu secara terukur.
Dengan dana hari raya yang cukup, masyarakat bisa merayakan dengan tenang dan layak tanpa tekanan ekonomi, sehingga mendukung kesejahteraan psikologis dan sosial.
E. Risiko :
Karena sifatnya fleksibel, beberapa orang bisa tidak disiplin menabung secara rutin, sehingga dana yang terkumpul tidak mencukupi saat hari raya tiba.
Jika ada kebutuhan mendesak nasabah tidak dapat menarik tabungannya sewaktu-waktu. Penarikan dana hanya dapat ditarik (7) Tujuh hari sebelum hari raya.
Tabungan jenis ini biasanya tidak memberikan bunga signifikan, sehingga uang tidak berkembang seperti pada instrumen investasi lainnya.
Masyarakat bisa terlalu fokus pada tabungan hari raya dan mengabaikan kebutuhan jangka panjang lain seperti darurat medis, pendidikan, atau pensiun.