Deposito Berjangka

Deposito berjangka adalah simpanan dana nasabah pada bank dalam mata uang rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara nasabah dengan Bank.

 

Ketentuan Umum deposito berjangka :

A. Perorangan

     1. Mengisi Formulir pembukaan Rekening Deposito

     2. Melampirkan Foto Copy Kartu Identitas :

                - KTP

                - Pasport /KITAS yang dilengkapi Surat Keterangan Domisili dari kelurahan setempat.

                - Untuk group keluarga ( Suami, Istri, dan Anak ) data tambahan :

                           a. Kartu keluarga

                           b. Akta kelahiran

                           c. Akta Nikah atau Dokumen legal lainnya

                           d. Untuk Penempatan Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) keatas wajib melampirkan NPWP.

B. Badan Usaha

       1. Melampirkan Ijin Usaha (NIB)

       2. Melampirkan Akta Pendirian Perusahaan

       3. Melampirkan NPWP Perusahaan.

       4. Foto Copy Kartu Identitas Pengurus.

Ketentuan Lainnya :

        1. Deposito dibuka dalam mata Uang Rupiah

         2. Bilyet Deposito tidak dapat di pindah tangankan

         3. Bilyet Deposito dapat dijadikan Jaminan Kredit di PT BPR Wahyu Nirmala

         4. Calon Deposan Wajib Mengisi Aplikasi Pembukaan Deposito.

         5. Setiap pembukaan dan pencairan deposito akan dikenakan biaya materai masing-masing Rp.10.000,-

             materai dapat disediakan oleh nasabah sendiri.

         6. Penempatan deposito dengan nominal maksimal dari Rp. 7.500.000,- ( Tujuh Juta Lima ratus rupiah ) per

             CIF tidak dikenakan pajak bunga.

         7. Penempatan Deposito dengan nominal lebih besar dari Rp. 7.500.000,-( Tujuh Juta Lima ratus rupiah ) per

             CIF akan dikenakan pajak bunga dengan tarif 20% dikalikan pendapatan bunga, sesuai dengan ketentuan

              perpajakan.

          8. Penempatan deposito minimal sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah )

          9. Penempatan Nominal diatas Rp.2 Miliar dan kelipatannya tidak ditanggun LPS ( Lembaga Penjamin  

              Simpanan ) namun di tanggung oleh Bank.