Rencanakan Keuangan Masa Depan Anda
SI-MASDA adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan dalam jangka waktu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan Bank, dengan suku bunga yang disepakati bersama.
Ketentuan Umum SI-MASDA :
- SIMASDA diterbitkan dalam bentuk uang Rupiah.
- Jumlah Setoran setiap bulannya dapat di pilih dan menurut kemampuan yang dimiliki dan dilakukan secara terus menerus selama jangka waktu tertentu.
- Setoran minimal Rp. 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah )
- Jangka Waktu penempatan Minimal 1 tahun ( 12 bulan )
- saldo diatas Rp. 7.500.000,- dikenakan pph pasal 23 sebesar 20% dari jumlah bunga yang diterima.
- suku bunga akan diatur pada ketentuan lainnya.
- sebagai bukti, Bank menerbitkan Sertifikat ( Bilyet ) dengan nama ( Simpanan Masa Depan/SIMASDA)
- Apabila setoran nasabah tidak sesuai/tidak setiap bulan, maka jumlah yang diterima adalah sesuai dengan yang telah di setor ditambah bunga hingga saat kontrak berubah.
- penarikan sebelum kontrak berakhir ( Break) wajib mengajukan surat permohonan break dengan alasan yang jelas dengan persetujuan direksi.
- penarikan sebelum kontrak berakhir dikenakan pinalty sebesar 50% dari bunga yang telah di terima
- apabila nasabah meninggal dunia sebelum jatuh tempo, bank akan membayarkan sejumlah yang telah di setor ditambah bunga kepada ahli waris yang di tunjuk dan melampirkan akta kematian yang sah.
Syarat - syarat pembukaan Tabungan SIMASDA
1. Mengisi aplikasi permohonan pembukaan rekening tabungan
2. Melampirkan foto Copy Identitsas ( KTP/SIM) / KITAS