Tabungan SIMASDA Plus

Rencanakan Keuangan Masa Depan Anda

SI-MASDA Plus adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan dalam jangka waktu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan Bank, dengan suku bunga yang disepakati bersama. Terhadap tabungan SI-MASDA Plus yang nominalnya diatas Rp. 7.500.000 ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) dikenakan / diwajibkan kepada bank untuk memungut pajak atas bunga  sebesar 20 % bersifat final.

Ketentuan Umum SI-MASDA Plus :

  • Setoran SI-MASDA Plus tiap bulan secara teratur dan sebagai bukti penyetoran,Bank menerbitkan bukti setoran yang computerized.
  • Apabila penyetoran tidak tepat waktu dapat mempengaruhi penerimaan saldo pada saat jatuh tempo. 
  • Peserta SI-MASDA Plus terikat sepenuhnya pada semua ketentuan yang telah dan akan dikeluarkan oleh Bank.
  • Segala manfaat yang diperoleh dari SI-MASDA Plus ini akan diperhitungkan pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  • Apabila peserta SI-MASDA Plus meninggal dunia sebelum masa kontrak berakhir, maka kontrak otomatis batal demi hukum, dan ahli waris yang ditunjuk secara sah berhak menerima hanya sebesar jumlah uang yang telah disetor ditambah bunganya sampai saat bulan bersangkutan. 
  • Segala kerugian dan /atau tuntutan yang timbul karena pemalsuan dan atau penyalahgunaan atas Tanda Peserta SI-MAsda Plus ini menjadi tanggung jawab peserta.