TABMAS (Tabungan Masyarakat)

Tabungan Mas ( Tabungan Masyarakat )

Adalah simpanan untuk perorangan Warga Negara Indonesia dengan persyaratan mudah dan ringan yang di selenggarakan secara bersama, guna menumbuhkan budaya menabung serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang setoran penarikannya dapat dilakukan setiap saat pada jam kas buka.

SYARAT DAN KETENTUAN TABMAS 

  • TAMAS dibuka untuk masyrakat umum.
  • Sebagai bukti penabung bank menerbitkan buku tabungan MAS untuk membukukan segala transaksi baik mengenai penyetoran dan penarikan uang oleh penabung maupun transaksi lain untuk kepentingan penabung.
  • Apabila terdapat perbedaan saldo simpanan antara buku simpanan nasabah dengan pembukuan yang tercatat pada bank maka yang dipergunakan sebagai pedoman adalah pembukuan yang tercatat pada bank.
  • PT BPR Wahyu Nirmala dibebaskan dari segala kerugian / tuntutan hukum /kehilangan ,pemalsuan, atau meyalahgunaan buku tabungannkuyang diterbitkan Bank.
  • Dalam hal buku tabungan hilang /rusak penabung wajib melaporkan secara lisan atau tertulis dilengkapi dengan penandatanganan surat keterangan hilang.
  • Bila penabung meninggal dunia maka saldo tabungannya akan dibayar kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum.

a. Ketentuan Umum

  • Penyetoran dan penarikan tabungan dapat dilakukan saat kas buka.
  • Setoran pertama minimal Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) dan setoran selanjutnya sekurang – kurangnya Rp. 10.000,-  ( sepuluh ribu rupiah ).
  • Saldo Pengendapan minimal Rp.10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah ).
  • Saldo minimum dapat Bunga Rp.10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah ).
  • Administrasi Tabungan pasif Rp. 1000,- ( Seribu rupiah ).
  • Biaya Administrasi tabungan perbulan Rp.500,- ( Lima ratus Rupiah ).
  • Dijamin Lembaga penjamin Simpanan ( LPS ).
  • Saldo diatas Rp. 7.500.000,- dikenakan pajak sebesar 20% dari jumlah bunga yang di terima.